Gudang Penyimpan Makanan dan Kosmetik Tak Berizin Digerebek
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) serta Dinas Perindustrian dan Energi (DPE), Kamis (29/3), menggerebek gudang yang menyimpan produk pangan dan kosmetik tanpa izin di Jl K, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemilik gudang pun tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM, Widia Safitri mengatakan, dalam penindakan pihaknya menemukan 1.320 botol air pengenyal makanan yang mengandung boraks.
Pangan Berformalin dan Boraks Ditemukan di Jaktim"Selama ini disalahgunakan sebagai pengenyal makanan, seperti mie dan bakso. Pemilik gudang pun tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin mengedarkan cairan boraks," ujarnya.
Selain itu, petugas gabungan juga mendapati 63 karton berisi sosis yang dianggap tak layak dikonsumsi serta tak memiliki izin edar.
"Kita juga menemukan 212 pieces kosmetik tanpa izin edar. Semuanya kita sita, " tandasnya.